Address
Jl. Lengkong No. 64-62, Cilacap, Central Java 53274
Work Hours
Monday to Friday: 08.00 WIB - 18.00 WIB
Saturday: 08.00 WIB - 12.00 WIB
Address
Jl. Lengkong No. 64-62, Cilacap, Central Java 53274
Work Hours
Monday to Friday: 08.00 WIB - 18.00 WIB
Saturday: 08.00 WIB - 12.00 WIB


Baca Juga: Mengenal Sistem Data Logging CEMS: Fungsi, Komponen, dan Alur Kerjanya
Kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat seiring dengan penguatan regulasi dan pengawasan oleh pemerintah. Industri dengan potensi emisi udara yang signifikan kini tidak hanya dituntut untuk beroperasi secara efisien, tetapi juga transparan dan patuh terhadap ketentuan lingkungan. Salah satu instrumen utama yang diwajibkan untuk memastikan kepatuhan tersebut adalah Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
CEMS merupakan sistem pemantauan emisi gas buang yang bekerja secara otomatis dan berkelanjutan, memungkinkan pengukuran parameter emisi secara real-time. Di Indonesia, penerapan CEMS berada di bawah payung hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan tujuan memastikan bahwa pemantauan emisi industri berjalan akurat, andal, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan hidup.
Namun, masih banyak pelaku industri yang belum memahami secara menyeluruh regulasi CEMS yang berlaku. Ketidaktahuan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara komprehensif tiga regulasi utama CEMS di Indonesia yang wajib dipahami oleh industri untuk menghindari sanksi lingkungan.
Continuous Emission Monitoring System (CEMS) adalah sistem pemantauan emisi yang dipasang pada cerobong atau sumber emisi tidak bergerak untuk mengukur konsentrasi polutan secara terus-menerus. Data yang dihasilkan CEMS mencerminkan kondisi emisi aktual dari suatu fasilitas industri dalam waktu nyata (real-time).
Parameter yang umum dipantau melalui CEMS antara lain:
Pemerintah mewajibkan penggunaan CEMS untuk:
Dengan sistem ini, pengawasan tidak lagi bersifat periodik, melainkan berkelanjutan dan berbasis data aktual.
Secara umum, regulasi CEMS di Indonesia disusun secara berjenjang, mulai dari peraturan pemerintah sebagai payung hukum, hingga peraturan menteri yang mengatur teknis pelaksanaan. Tiga regulasi utama berikut menjadi fondasi penerapan CEMS di sektor industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini menjadi dasar hukum tertinggi dalam pengaturan pemantauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara.
Dalam PP 22 Tahun 2021 ditegaskan bahwa:
Bagi industri dengan sumber emisi besar dan berkelanjutan, kewajiban ini secara praktis mengarah pada penerapan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Meskipun PP 22 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menyebut istilah CEMS, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi KLHK untuk menetapkan kewajiban CEMS melalui peraturan menteri. Dengan demikian, PP ini merupakan fondasi yang mengikat seluruh sektor industri tanpa pengecualian.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK) adalah regulasi paling krusial dalam penerapan CEMS di Indonesia. Permen ini secara spesifik mengatur kewajiban, tata cara, dan standar teknis CEMS.
Permen LHK 13/2021 menetapkan sektor industri yang wajib memasang CEMS, antara lain:
Daftar ini dapat berkembang sesuai kebijakan KLHK dan karakteristik risiko lingkungan.
Dalam regulasi ini, KLHK menetapkan parameter emisi utama yang harus dipantau, seperti:
Pemilihan parameter disesuaikan dengan potensi pencemar dari masing-masing sektor.
Permen LHK 13/2021 juga mengatur secara rinci aspek teknis CEMS, meliputi:
Kegiatan QA/QC yang diwajibkan antara lain:
Ketentuan ini bertujuan memastikan data CEMS valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin paling krusial adalah kewajiban integrasi data CEMS secara online dan real-time ke sistem SISPEK milik KLHK. Data emisi tidak hanya disimpan internal, tetapi harus dapat diakses oleh regulator sebagai bagian dari pengawasan nasional.
Selain mengatur sistem pemantauan, KLHK juga menetapkan baku mutu emisi sebagai batas maksimum emisi yang diperbolehkan. Baku mutu inilah yang menjadi acuan utama dalam menilai kepatuhan industri.
CEMS berfungsi sebagai alat pengumpul data, sementara baku mutu emisi menjadi standar pembanding apakah suatu industri telah memenuhi ketentuan atau tidak.
Beberapa regulasi baku mutu emisi yang penting antara lain:
Setiap regulasi menetapkan ambang batas emisi berbeda berdasarkan karakteristik proses dan risiko lingkungan.
Apabila data CEMS menunjukkan emisi melebihi baku mutu, industri dapat dikenakan:
Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi baku mutu emisi menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari implementasi CEMS.
Industri yang patuh terhadap regulasi CEMS akan memperoleh berbagai manfaat strategis, antara lain:
Sebaliknya, ketidakpatuhan terhadap regulasi CEMS dapat berdampak pada:
Penerapan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen industri dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan memahami dan mematuhi PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK tentang baku mutu emisi, industri dapat mengelola risiko lingkungan secara lebih efektif dan profesional.
Pemahaman regulasi yang komprehensif akan membantu perusahaan tidak hanya menghindari sanksi lingkungan, tetapi juga membangun operasional yang berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan nasional.
