Address
Jl. Lengkong No. 64-62, Cilacap, Central Java 53274
Work Hours
Monday to Friday: 08.00 WIB - 18.00 WIB
Saturday: 08.00 WIB - 12.00 WIB
Address
Jl. Lengkong No. 64-62, Cilacap, Central Java 53274
Work Hours
Monday to Friday: 08.00 WIB - 18.00 WIB
Saturday: 08.00 WIB - 12.00 WIB


Baca Juga: Bagaimana Data Logging CEMS Membantu Kepatuhan Regulasi Emisi Industri
Seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap kepatuhan lingkungan dan transparansi operasional industri, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat pengawasan emisi udara dari sumber tidak bergerak. Salah satu instrumen utama yang diwajibkan untuk mendukung pengawasan tersebut adalah Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
CEMS tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur emisi, tetapi juga sebagai sistem pelaporan dan pengendalian yang terintegrasi dengan regulasi nasional. Dalam praktiknya, CEMS menjadi penghubung antara sektor industri, parameter emisi yang dipantau, dan baku mutu emisi yang ditetapkan dalam berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
Artikel ini membahas secara komprehensif penerapan CEMS di berbagai sektor industri, parameter emisi yang wajib dipantau, baku mutu emisi berdasarkan Permen LHK, serta peran krusial sistem data logging sebagai inti dari keandalan dan kepatuhan CEMS.
Continuous Emission Monitoring System (CEMS) adalah sistem pemantauan emisi gas buang yang bekerja secara otomatis dan berkelanjutan dengan melakukan pengukuran parameter emisi secara real-time. Sistem ini dipasang pada cerobong atau titik sumber emisi dan dirancang untuk beroperasi tanpa intervensi manual secara terus-menerus.
CEMS umumnya terdiri dari:
Keberadaan CEMS memungkinkan industri dan regulator memperoleh data emisi yang representatif terhadap kondisi operasional sebenarnya.
Penetapan sektor industri yang wajib memasang CEMS didasarkan pada potensi pencemaran udara, skala produksi, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. KLHK melalui Permen LHK secara bertahap menetapkan sektor prioritas yang harus melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus.
Beberapa sektor industri yang secara umum diwajibkan menerapkan CEMS antara lain:
Penetapan sektor ini dapat diperluas sesuai kebijakan KLHK dan hasil evaluasi risiko lingkungan.
Parameter emisi yang dipantau oleh CEMS ditentukan berdasarkan karakteristik proses industri dan regulasi yang berlaku. Parameter utama yang umum dipantau meliputi:
Selain parameter polutan, CEMS juga mengukur parameter pendukung, antara lain:
Parameter ini penting untuk konversi data ke satuan standar seperti mg/Nm³ dan perhitungan laju massa emisi.
Baku mutu emisi merupakan batas maksimum zat pencemar yang diperbolehkan dilepaskan ke udara ambien. Dalam konteks CEMS, baku mutu emisi menjadi acuan utama untuk menilai tingkat kepatuhan industri.
KLHK menetapkan baku mutu emisi melalui berbagai Permen LHK, antara lain:
Setiap regulasi menetapkan nilai ambang batas yang berbeda berdasarkan jenis industri, kapasitas, dan teknologi yang digunakan.
CEMS berfungsi sebagai alat pengumpul data emisi aktual, sementara baku mutu emisi menjadi tolok ukur kepatuhan. Apabila data CEMS menunjukkan nilai emisi melebihi baku mutu, industri dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan.
Sistem data logging dalam CEMS, yang sering disebut Data Acquisition System (DAS), merupakan komponen krusial yang berfungsi sebagai “otak” sistem. DAS mengubah sinyal dari berbagai sensor menjadi data yang valid, terdokumentasi, dan siap dilaporkan.
Tanpa sistem data logging yang andal, data emisi tidak memiliki nilai hukum maupun operasional.
Sensor dan analyzer CEMS secara kontinu mengukur konsentrasi gas polutan seperti SO₂, NOx, CO, CO₂, O₂, serta parameter fisik lainnya. Sinyal keluaran dapat berupa sinyal analog (4–20 mA atau 0–10 V) maupun sinyal digital.
Sinyal analog yang diterima perlu distabilkan melalui proses amplifikasi, filtering, dan isolasi. Tahap ini memastikan sinyal bebas dari gangguan dan berada dalam rentang yang sesuai untuk diproses lebih lanjut.
Karena sistem komputer hanya dapat memproses data digital, modul Analog-to-Digital Converter (ADC) mengubah sinyal analog menjadi data digital yang dapat diolah oleh sistem.
DAS mengumpulkan data secara otomatis pada interval tertentu, seperti per detik atau per menit. Data mentah kemudian divalidasi untuk memastikan berada dalam rentang yang wajar dan sesuai standar.
Pada tahap ini juga dilakukan:
Data yang telah diproses disimpan dalam media penyimpanan internal atau server eksternal. Regulasi umumnya mensyaratkan data emisi disimpan dalam jangka waktu tertentu, misalnya hingga lima tahun, untuk keperluan audit dan evaluasi.
DAS menyediakan antarmuka pengguna yang menampilkan data real-time, tren historis, status sistem, dan alarm jika terjadi pelampauan baku mutu emisi.
Sistem data logging secara otomatis menghasilkan laporan yang dibutuhkan regulator, seperti rata-rata jam, rata-rata harian, serta ringkasan keandalan data dan status kalibrasi.
Data yang dihasilkan juga dapat ditandai saat terjadi kondisi abnormal seperti kalibrasi, pemeliharaan, atau gangguan sistem.
Data CEMS dikirimkan secara otomatis ke sistem regulator, seperti SISPEK KLHK, melalui jaringan internet menggunakan protokol komunikasi yang ditetapkan. Hal ini memastikan transparansi dan pengawasan emisi secara real-time oleh pemerintah.
Sistem data logging memiliki peran strategis dalam:
Dengan sistem data logging yang andal, CEMS tidak hanya menjadi alat pemantauan, tetapi juga instrumen manajemen lingkungan yang efektif.
Penerapan CEMS di Indonesia merupakan kewajiban strategis bagi sektor industri yang memiliki potensi emisi udara signifikan. Pemahaman terhadap sektor wajib CEMS, parameter emisi yang dipantau, serta baku mutu emisi berdasarkan Permen LHK menjadi kunci utama dalam memastikan kepatuhan regulasi.
Didukung oleh sistem data logging yang andal dan terintegrasi, CEMS memungkinkan industri memenuhi kewajiban lingkungan secara profesional sekaligus meningkatkan efisiensi dan kredibilitas operasional.
