Address
Jl. Lengkong No. 64-62, Cilacap, Central Java 53274

Work Hours
Monday to Friday: 08.00 WIB - 18.00 WIB
Saturday: 08.00 WIB - 12.00 WIB

Tahapan Konektivitas CEMS ke KLHK

Dalam upaya pengendalian pencemaran udara dan peningkatan transparansi data emisi, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan sejumlah industri untuk mengimplementasikan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan mengintegrasikannya secara daring dan kontinyu ke sistem pemantauan milik KLHK. Proses ini tidak hanya melibatkan pemasangan alat dan kalibrasi, tetapi juga mencakup tahapan teknis dan administratif yang harus dipenuhi secara sistematis.

Namun, tidak sedikit pelaku industri yang masih merasa bingung atau kesulitan memahami alur konektivitas ini, terutama karena melibatkan berbagai pihak mulai dari vendor alat, integrator sistem, hingga otoritas lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tahapan-tahapan utama yang harus dilalui agar proses konektivitas CEMS ke KLHK dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Berikut link dokumen yang berisi point-point terkait TAHAPAN KONEKTIVITAS CEMS ke KLHK.

https://drive.google.com/file/d/1AGvA9XOCyGvsnSRRK-3DXfa7HxS-Dpvh/view?usp=sharing

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *